Polda Jabar Berhasil Ringkus Tersangka Tindak Pidana Penipuan Online, Begini Modus Pelaku
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dir Krimsus Kombes Pol Deni Oktavianto menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penipuan online di Riung Mungpulung, Mapolda setempat, Senin (07/08/2023).
Ibrahim Tompo sebutkan kejadian berawal 22 Juli 2023 di Kota Bandung, seorang pelapor di hubungi oleh orang yang tidak pelapor kenal sebelumnya, melalui whatsaap dengan nomor 082154410612. Di ketahui atas nama vincent (pelaku,red), lalu yang menanyakan berapa harga nett akun game mobile legends yang akan pelapor (korban,red) hendak dijual.
Kemudian korban mengatakan bahwa harga nettnya yaitu Rp. 200.000, – (dua ratus ribu rupiah), lalu disepakati harga tersebut yang kemudian pelaku akan mentransfer melalui flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.
”Lalu korban mengirimkan nomor rekening BCA atas nama korban, namun saat pelaku akan mentransfer melalui flazz BCA tapi pelaku mengatakan kalau dia gagal untuk melakukan transaksi transfernya. ” Ucap Ibrahim Tompo.
Kemudian pelaku meminta ke korban untuk mencoba menggunakan rekening lainnya dan korban memberikan nomor rekening bank BCA milik ayah korban dengan norek 3763004798 dengan atas nama Anhar Budiman, lalu pelaku meminta kepada korban untuk memfoto saldo yang ada direkening BCA ayah korban agar mengetahui kalau ada penambahan saldo setelah pelaku melakukan transfer, Setelah itu, korban foto saldo yang ada di rekening bank BCA dan mengirimkannya ke pelaku. Kemudian sang pelaku mencoba kembali mentransfer melalui flazz BCA namun selalu gagal transaksi kata pelaku.
Lalu pelaku mengarahkan akan melakukan transfer melalui traveloka dengan nomor 0849991100 A.N PT. Trinusa Travelindo. dan pelaku nengirimkan kode pembayaran 69255902 dan kembali pelaku perintah ke korban untuk menyalin kode tersebut ke mbanking BCA milik ayah korban, dan korban pun mengikutinya serta menekan tombol oke.
Lalu pada saat korban mengecek saldo rekening milk ayahnya, saldo yang awalnya berjumlah Rp. 74.656.791,98 ternyata hanya bersisa Rp. 2.414.889,98,- . Korban baru tersadar dirinya telah tertipu yang kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.
Kombes Pol Deni Oktavianto menambahkan, terkait modus operandi dimana tersangka menghubungi korban untuk membeli akun game mobile legend dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pelaku meminta pembayaran melewati traveloka pay. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 72.235.902 (tujuh puluh dua juta dua ratus riga puluh lima ribu sembilan ratus dua rupiah).
”Pelaku berhasil kita identifikasi berada di Pontianak dan berhasil ditangkap juga telah disita uang dari pelaku sebanyak 12 juta rupiah dari total kerugian sebanyak 79 juta lebih.” Jelasnya.
”Diketahui juga, pelaku dulunya pernah tertipu dengan kasus yang serupa yang akhirnya pelaku malah menirukan dengan modus serupa untuk menipu orang lain.” terang Kombes Pol Deni Oktavianto.
Perlu diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jabar berupa 1 (satu) bundel screenshoot chat nntara pelapor (korban,red) dan pelaku (terlapor) melalui whatsapp, 1 (Satu) buah hp merek iphone xr warna putih dengan imei 1: 356825110804473 imei 2: 356825110178878 meid : 35682511080447, 1 (satu) buah simcard nomor 082154410612 dengan nomor seri kartu ssid 621008546241061200
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a Ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.(red).