MA Tolak PK Kubu Moeldoko Atas Kepungurusan Partai Demokrat
Kamis, Agustus 10, 2023
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa sengketa yang digugat kubu Moeldoko adalah masalah internal partai, yang harus diselesaikan sesuai mekanisme partai terlebih dahulu.
Kasus ini berawal ketika kubur Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 silam. Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.
Lalu, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan tetapi ditolak. Kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Dan yang terakhir, mereka mengajukan PK ke MA.(*)