GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi Juga Hanya 10 Tahun

MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi Juga Hanya 10 Tahun

Daftar Isi
×

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.(8/8/23).

Foto : FerdY Sambo dan putri

"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.

"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.

Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara delapan tahun," bunyi kasasinya.

Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.

Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.?.

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Namun, tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Ada dua orang Hakim Agung sebagai anggota yang berbeda pendapat dengan putusan (dissenting opinion)," ujar Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Keputusan itu dibacakan oleh lima hakim. Ketua majelis yakni Suhandi, anggotanya yakni Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.

Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Ferdy Sambo kini dijatuhi pidana seumur hidup.

Sementara hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasinya.

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam tingkat kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan karena adanya intervensi.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan. Namun, informasi lebih lanjut belum bisa dibeberkan karena menunggu salinannya.

"Ada nanti di salinan putusan," ucap Sobandi.

Sebanyak empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup dari hukuman awal pidana mati.

Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara. (red).

0Komentar