
Legislator Senayan Usulkan Eksaminasi Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual di Palangka Raya
Dalam kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Palangka Raya, pihak keluarga telah menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim.
Selain karena pelaku merupakan anggota penegak hukum, kekerasan seksual dilakukan di lingkungan Polda Kalteng dimana kantor polisi semestinya menjadi tempat yang aman. Terlebih lagi oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Terlepas dari hal itu, pelaku juga bukan baru kali ini saja bersentuhan dengan hukum karena pernah terlibat pada kasus yang lainnya. Pihak keluarga juga mengaku pernah mendapat intimidasi dari pihak tertentu terkait kasus ini. Kedua korban pun mengalami traumatis yang ikut berdampak pada keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengusulkan agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual di Palangka Raya ini. Eksaminasi sendiri merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.