GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Daftar Isi
×

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bebas bersyarat. Narapidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu resmi bebas dari penjara, yakni Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Foto : Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Rika tidak merinci apa saja program bebas bersyarat yang telah dilalui Eliezer. Menurutnya, status mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bukan lagi narapidana.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika.

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Lagi rame dengan kabar Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke seumur hidup. Putusan tingkat kasasi tersebut dinilai tak masuk akal.

"Kalau (ditanya) masuk akal ya tidak masuk akal," kata Kuasa hukum keluarga Brigadi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, Seperti dilansier Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia menyampaikan vonis mati Ferdy Sambo yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. Yakni pada putusan banding Ferdy sambo.

Kamarudin mengaku kecewa dengan vonis MA tersebut. Namun, dia tetap menghormati putusan yang dikeluarkan MA.

"MA berpikiran lain ya harus kita hormati," ujar dia.

MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.

"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.

"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.(red)

0Komentar