GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Daftar Isi
×

Mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis, 10 Agustus 2023.

Fotob: AKBP Dody Prawiranegara

"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dody juga dikenakan sanksi etika. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas sanksi ini, Dody menyatakan banding.

Ramadhan menuturkan sidang KKEP ini digelar di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Adapun perangkat komisi sidang yang hadir yaitu Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing, yang merupakan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.

Kemudian, wakil ketua komisi Brigjen Agus Wijayanto yang merupakan Karo Penanggung Jawab Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri. Lalu, ada tiga anggot komisi sidang.

Ketiganya adalah Kombes Satius Ginting Sesro Wabprof Divisi Propam Polri. Kombes Hengki Wijaya, Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri, dan Kombes Rudi Mulyanto, Kabagbin Etika Rowabprov Divisi Propam Polri.

Ada lima saksi hadir dalam persidangan itu. Dua di antaranya memberikan saksi melalui zoom. Kelima saksi ialah Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, dan AKP AA.

AKBP Dody dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra juga telah dijatuhi hukuman PTDH. Teddy disebut telah melanggar etik.

Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas. AKBP Dody divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu ini. Sedangkan, Teddy divonis penjara seumur hidup.(med/ayu)

0Komentar