GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
2 Oknum TNI Selundupkan Sabu Dipenjara Seumur Hidup

2 Oknum TNI Selundupkan Sabu Dipenjara Seumur Hidup

Daftar Isi
×

Dua oknum TNI berpangkat sersan mayor dan sersan kepala di kota Pontianak,Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka terbukti secara sah atas dugaan penyelundupan 20 kg sabu dari Malaysia.(11/8/23).
Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer

Sidang putusan dibacakan oleh Pemimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Setyanto Hutomo dan Oditur/Penuntut Kolonel Susi Eni pada Jumat, 11 Agustus 2023. Serma T dan Serka A juga dipecat kesatuan oleh majelis hakim pengadilan militer Pontianak. 

Serka A dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Sedangkan Serma T dipidana penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, kedua oknum TNI tersebut ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Minggu, 5 Februari 2023.

Kasus tersebut terungkap saat tim gabungan dari anggota Lidik subdit 1 dan IT Polda Kalbar dan petugas bea cukai, mengeledah sebuah kendaraan Avanza. Mereka menemukan dua buah tas hitam berisi 20 kemasan berbentuk kristal putih yang diduga sabu.(*)

0Komentar