Pengumuman: Anda Berminat? Pemkab Karawang Segera Melelang Mobil dan Motor Dinas
Senin, Juli 31, 2023
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mencatat, di tahun 2023 ini ada sebanyak 114 unit kendaraan dinas dengan keadaan rusak berat yang tersimpan di gudang penyimpanan.(31/7/23).
Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya terdata 45 unit kendaraan roda 4, 14 unit kendaraan roda 3 dan 55 unit kendaraan roda 2.
Sejumlah kendaraan tersebut dicatat BPKAD sebagai aset rusak yang tidak bisa digunakan kembali.
“Namanya rusak berat berarti tidak jalan, tidak terpakai. Selama masih bisa dipakai biasanya dimanfaatkan, kalau sudah tidak jalan kita catat sebagai aset. Jadi tidak hanya kendaraan layak pakai saja yang kami catat,” katanya saat diwawancarai pada Sabtu, (29/7).
Khusus aset yang kondisinya sudah rusak berat, akan dilakukan pelelangan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun sebelumnya, aset-aset rusak akan dinilai terlebih dahulu oleh konsultan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Dan setelah pelelangan selesai, uangnya akan masuk ke kas daerah.
“Kita setiap tahun melaksanakan lelang kendaraan, motor, mobil termasuk alat-alat berat lainnya. Terus kita lelang dengan KPKNL di Purwakarta,” jelasnya.
Arief mengibaratkan, persoalan aset terutama yang kondisinya rusak seperti mengurus pekerjaan rumah tangga karena tidak ada habisnya.
“Pelaksanaan lelangnya tiap tahun ada, cuman tidak menentu alias fleksibel. Kalau ngurus aset itu gak akan selesai-selesai, cuman mayoritas yang dilelang sebagian besar motor dan mobil,” papar Arief.
Ia menambahkan, selain aset kendaraan rusak pihaknya juga menampung database aset perumahan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah, jumlahnya ada sebanyak 255 bidang perumahan.
“Perumahan sekarang pengelolanya PRKP, jadi perumahan nanti fasos fasumnya wajib diserahkan ke Pemda. Setelah diterima PRKP diserahkan datanya ke aset untuk dicatat,” tambahnya.
Perlu diketahui, untuk cara lain ikut lelang barang atau aset negara seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Joko Prihanto, seluruh masyarakat di Indonesia bisa ikut serta mendapatkan lelang barang milik pemerintah dengan sangat mudah. Salah satu satu caranya bisa melalui lelang.go.id.
"Kalau ingin ikuti lelang sebetulnya gampang, karena lelang.go.id kan sebenarnya sudah ada di playstore, tinggal download kemudian lakukan pendaftaran di lelang.go.id, lalu klik daftar kemudian membuka akun email dan seterusnya," kata Joko beberapa waktu yang lalu.
Dia menyebut ada berbagai keuntungan yang didapat masyarakat jika melakukan lelang secara online. Mengingat masyarakat bisa menawar kapan saja dan dari mana saja.
"Kemudian peserta itu bisa menawar dan bebas dari intimidasi. Kalau dulu kan lelang berkerumun ada ancaman kamu jangan nawar tinggi, kalau sekarang cukup dengan HP saja, dan lelang itu harga terbaik lah," jelas dia.
Adapun jika masyarakat yang minat melakukan lelang caranya cukup mudah. Pertama harus setor uang jaminan. Setelah itu akan mendapat virtual account. Nantinya uang jaminan itu akan terkoneksi secara otomatis.
"Kalau tidak menang uang jaminan secara otomatis kembali ke rekening, jadi tidak usah minta dan uang jaminan akan kembali," jelas dia.
Dia pun menjamin, harga yang ditawarkan pemerintah melalui lelang itu sudah cukup baik. Seperti misalnya untuk mobil dan rumah, keduanya sudah pakai nilai up raisal, dan sudah dilakukan penilai profesional KJPP
"Jadi kalau pertanyaan seperti itu bisa dipastikan harga lebih baik dair beli langsung dan paling penting adalah nanti pembeli akan dilindungi oleh hukum jadi dan prosesnya sangat terbuka," jelas dia.
Penyewa Aset Pemkab Karawang Kerap Nunggak Retribusi
Kabar sebelumnya, banyak penyewa aset berupa lahan atau tanah sawah dan darat milik Pemkab Karawang kerap menyisakan masalah karena lalai membayar retribusi.
Alhasil, aset yang semestinya menambah pendapatan asli daerah (PAD), kini malah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 lalu.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang mengakui adanya temuan BPK dari luas lahan yang dimiliki Pemkab Karawang seluas 70 hektare.
“Memang benar, ada temuan BPK terkait masih banyaknya para penyewa lahan atau tanah sawah dan tanah darat milik Pemkab Karawang menunggak retribusi, tetapi sebagian para penunggak retribusi tersebut sudah ada yang membayar lunas,” kata Hamzah kepada awak media, Kamis (27/7).
Ia mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan capaian retribusi pendapatan asli daerah dari pengelolaan tanah sawah dan tanah darat kurang lebih Rp 700 juta.
“Dengan harga kontrak sawah Rp 11.500.000 per hektare,” kata Hamzah.
Ia pun mengeluhkan banyaknya para penyewa lahan tanah Pemkab Karawang dikelola oleh masyarakat dan ada sebagian yang dikelola pejabat kelurahan yang masih menunggak retribusi.
Dengan begitu, ia pun meminta para penyewa atau pengelola lahan milik Pemkab Karawang untuk dapat membayar retribusi.
“Seharusnya, para penyewa lahan yang telah merasakan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut tepat waktu dalam membayar retribusi, tidak menunda-menunda apalagi menunggak dari kewajibannya,” tukasnya. (red/peka).