GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Daftar Isi
×
BKN mengelurakan rilis yang menyenbutkan menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. 

Foto : Milik BKN

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,seperti dikutip Senin,(31/7/23).

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.(red/pk).


Untuk Kabar selengkapnya silakan klik saja  disini 

Kabar lain menuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menyampaikan hasil penilaian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Tahun 2022 pada Wilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung. Berdasarkan data hasil pengawasan dan pengendalian BKN sampai dengan 27 Mei 2023 menunjukkan bahwa 68% instansi telah bernilai Baik (B) dan instansi yang bernilai unggul (A) sebanyak 24%.

Terkait hasil tersebut, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani menyebutkan indeks NSPK di instansi pemerintah wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung mengalami peningkatan sebesar 62% dari tahun sebelumnya. “Elemen Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN menjadi nilai paling tinggi dari 18 elemen Manajemen ASN, disusul dengan elemen Pengangkatan ASN dan Pengadaan ASN. Selain itu masih ada elemen yang memiliki gap dari standar, seperti elemen Penilaian Kinerja, Mutasi, Pola Karier dan Pengembangan Karier,” terangnya.

Yani juga menjelaskan penyelesaian permasalahan kepegawaian di wilayah kerja Kanreg III Bandung yang telah dilakukan meliputi permasalahan netralitas dan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara untuk permasalahan kepegawaian lainnya, seperti Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan jumlah PNS yang belum diberikan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Tahun 2018 – 2022 masih dalam proses penyelesaian.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menegaskan ada 3 (tiga) tantangan pelaksanaan manajemen ASN, di antaranya adalah benturan transaksional, inkonsistensi kebijakan dan intervensi politik. “Dibutuhkan komitmen dan sinergi bersama dalam mengimplementasikan NSPK Manajemen ASN,” terangnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Evaluasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2022 pada wilayah kerja Kantor Regional III BKN Bandung, Senin (31/7/2023) di Jakarta.

Secara keseluruhan hasil Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN Tahun 2022 pada 616 instansi menunjukkan bahwa 40% instansi telah bernilai Baik (B) dan 11% instansi bernilai unggul (A). Dari penilaian indeks sebelumnya, sebanyak 300 instansi atau 49% instansi mengalami kenaikan penilaian. Jumlah keseluruhan instansi ini telah termasuk dengan instansi baru, yakni BRIN dan KPK. Setelah sebelumnya di tahun 2021 ada sebanyak 614 instansi yang dilakukan penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN.

Penyerahan hasil indeks NSPK manajemen ASN ini juga diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama antara BKN, Kepala Kanreg III BKN Bandung Heri Susilowati, dan Kepala BKPSDM/BKPSDMD/BKPP/BKD di wilayah Kanreg III BKN Bandung. Deputi Wasdal BKN mengimbau instansi pemerintah untuk bersama-sama mengurangi gap elemen implementasi NSPK secara nasional. “Kalau tidak potensi pelanggaran NSPK manajemen ASN akan terus ada,” pungkasnya.(rls/red)

0Komentar