GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Ketua Bawaslu: Desain Baju Bakal Capres tak Langgar Kampanye

Ketua Bawaslu: Desain Baju Bakal Capres tak Langgar Kampanye

Daftar Isi
×

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai  desain baju hitam putih yang digunakan oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo bukan pelanggaran kampanye, meski jadwal kampanye belum dimulai.(26/7/23).

Foto : Ganjar Pranowo

Hal tersebut disampaikan Bagja melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).

"Ya, tidak apa-apa dong, kalau sosialisasi tidak mengajak, kan tidak masalah," kata Bagja.

Menurut Bagja, tidak ada larangan mengenai penggunaan baju kampanye. Sebab, baju kampanye merupakan salah satu hak kebebasan untuk memperkenalkan diri.

"Yang penting tidak mengajak ya monggo-monggo saja. Itu hanya mode, masa kami larang mode, kan bahaya juga," tambahnya.

Bagja mengatakan, atribut kampanye justru dilarang dan termasuk pelanggaran ketika masuk hari pemungutan suara.

 "Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), kotak-kotaknya bukan warna ya, warna merah. Zaman Pak Jokowi, kemudian putih-putih Pak Prabowo ya dulu ya, itu kan tidak boleh," kata Bagja.

Dalam kesempatan terpisah,  Bagja mengatakan tidak mempersoalkan masalah terkait  safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.


"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap hal itu. Silakan saja tidak ada masalah bagi kami, tetapi yang jelas bagi kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33," kata Bagja selepas 

Bagja mengingatkan agar Anies, dalam aktivitas politiknya tidak menyebarkan pesan politik yang mengandung unsur promosi diri.

"Silakan dan tetap ikut aturan dong. Karena kita sudah masuk pada masa pemilu. Kalau sudah masuk masa pemilu maka harus mengikuti aturan Undang-undang Pemilu dan peraturan di bawahnya," kata Bagja.

 Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

 Sedangkan Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)

0Komentar