Tak Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Aktivis Karawang Ini Sebut Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Terbuka
Kamis, Januari 19, 2023
Para Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggelar aksi damai depan gerbang Gedung DPR RI pada Selasa kemarin (17/01).
Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa dengan menginginkan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Hal ini ikut di komentari aktivis hukum di Karawang Syarif Husen, S.H. kepada pelitaKarawang.com, Kamis (19/1/2023). aktivis muda ini menilai, jabatan 9 tahun akan menjadi ketertakutan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Mengapa demikian, karena mereka menuntut direvisinya pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai masa jabatan kepala desa adalah enam tahun ini di nilai kurang optimal dalam membangun desa dan mereka meinginkan untuk adanya penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun.
"Ini lah yang nantinya dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa, diberikan masa jabatan melebihi presiden saja harusnya sudah disyukuri apalagi ditambah para eks kades nantinya bisa mencalonkan sampe 3 periode sebagai kepala desa yang saya tau," ujarnya.
Ia juga menilai bahwa jika ini terjadi akan memberikan dampak serta masalah baru di lapangan, selain penyalahgunaan kekuasaan nantinya jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi di masyarakat yang juga lebih kompeten untuk menjabat sebagai kepala desa.
"Apalagi di zaman sekarang partisipasi para pemuda dalam konteks demokrasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ini juga kan bisa jadi pertimbangan untuk tidak dapat di kabulkan revisi UU desa di pasal tersebut. Ditambah yang harus menjadi skala prioritas itu bagaimana seorang kepala desa dapat memanfaatkan masa masa jabatan dengan bekerja keras, kompeten dan efesien dalam membangun desa dari program kerja yang mereka target kan atau di cita-citakan saat menjabat," ucapnya.
Kemudian, Syarif Husen juga merasa khawatir jika Undang-undang tersebut direvisi dan disahkan serta diterapkan dikhawatirkan nanti juga ada tuntutan kembali dari misalkan bupati yang tadinya 5 tahun jabatan minta jadi disamakan, bahkan melebihi masa jabatan 9 tahun kepala desa tersebut karena dirasa bupati membawahi juga kepala desa di seluruh wilayah kerjanya. Selain itu, pokok permasalahan utama yaitu minimnya transparansi pengelolaan dana desa.
"Ditambah pokok permasalahan utama yang ada di desa selama ini adalah minimnya transparansi pengelolaan pemerintahan desa itu sendiri terutama mengenai pemakaian dana desa termasuk BUMDES itu sendiri. Kita juga menilai selama ini para kades atau jajarannya kerap menyelewengkan dana desa. Korupsi sangat lazim di tingkat pemerintahan desa sehingga akan berakibat fatal jika masa jabatan kades semakin lama dan aktibat kontrol serta ketransparansian itu tidak ada dan kadang jarang di publikasikan mengenai pengeluaran dan pemasukan dana desa. Maka pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran kita terhadap penyalahgunaan kekuasaan kepala desa tersebut karena tak jarang juga kepala desa yang tertangkap tangan (OTT) oleh KPK kan gitu," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, beberapa hal ini juga yang harus jadi bahan pertimbangan agar tidak terlalu dini memutuskan suatu keputusan yang menjadi kepentingan masyarakat.
"Intinya sih syukuri, nikmati dan jalani saja berapapun masa lama jabatan yang di emban, kita balik lagi niat dan tujuan untuk pengabdiankah atau untuk apa kan gitu. Justru dengan masa jabatan yang singkat, para kades dipaksa untuk bekerja lebih efektif dan efisien dalam bekerja,"ungkapnya.
Selanjutnya, Syarif Husen juga menyampaikan pendapatnya, masyarakat juga bisa menilai nantinya kepentingan itu untuk siapa, yang pasti masyarakat menuntut kepala desa untuk lebih memfokuskan dirinya untuk membangun desa.
"Tergantung sih kan kita liat di beberapa cuplikan video di media sosial ada salah satu kepala desa yang mengatakan mereka demo atas kepentingan dan keinginan masyarakat, bukan keinginan kepala desa. Tinggal balik lago tanya, keinginan masyarakat yang mana, kan gitu? Jikalau memang masyarakat yang menginginkan harusnya masyarakat saja yang mengadakan demo dan menuntut revisinya UU desa mengenai masa jabatan tersebut gitu, ya minimal ajak lah masyarakatnya kan yang kemarin terlihat kepala desa semua yang berdemo. Itu juga kan yang nantinya akan menjadi bukti dan pertimbangan DPR dan presiden dalam menyetujui atau tidak revisi itu jadi gak mengada-ngada dan harus menggunakan data juga, biar bisa dpt di pertanggungjawaban kan pernyataan atas mewakili masyarakat nya itu," cetusnya.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan skala setuju atau tidaknya mereka (Kepala Desa) yang menuntut direvisinya Undang-undang tersebut membutuhkan banyak pertimbangan dari berbagai sisi yang harus diperhatikan oleh DPR dan Presiden.
"Skala setuju atau tidaknya sih masih harus di pertimbangkan ya, Karena di lihat dari beberapa alasan para kepala desa mengadakan demo tuntutan direvisinya UU desa tersebut dan di tambah dengan statement yang diberikan oleh pejabat pejabat publik termasuk para anggota DPR RI yanv menyetujui direvisinya pasal 39 di UU desa trsbt dan tak lupa dengan statement yang diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. nah ini yang akan menjadi sisi baiknya dengan pertimbangan - pertimbangan yang beliau kemukakan dan ada sisi buruk nya juga dari beberapa yang saya ucapkan, cuman kan tadi nantinya penambahan masa jabatan kepala desa ini akan diikuti dengan tuntutan masa jabatan pejabat-pejabat yang lainnya lagi atau tidak kan gitu, takutnya malah jadi rancu dan ikut-ikutan ingin menuntut penambahan masa jabatan dengan alasan alasan yang dibuat. Tamengnya, ya revisian UU desa ini ditambah hal-hal yang mendasar tadi yang disebutkan sebagai pertimbangan yang harus dikaji kembali, itu juga harus diperhatikan oleh DPR dan presiden jadi jangan terlalu terburu-buru dalam memberikan keputusan walaupun isu berita hari ini revisian UU desa ini sudah masuk Prolegnas sekala prioritas artinya 1 tahun akan rampung, Tapi kalau secara pribadi sendiri agak kurang setuju karena kekhawatiran tadi adanya penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya. (Rd)