Berikut Daftar 32 Nama Produk yang Dihentikan Izin Edarnya:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 32 izin edar obat sirup. Puluhan obat itu tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Penarikan itu dilakukan BPOM usai melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS. BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Cairan EG dan DEG merupakan senyawa yang dianggap berbahaya dan diduga memicu penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).
BPOM menyampaikan apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, BPOM akan memproses ke jalur hukum.
"Akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," ujarnya.(CNN).
Berikut daftar 32 nama produk yang dihentikan izin edarnya:
Ambroxol HCl Sirup
Antasida DOEN
Broxolic Sirup
Calortusin Sirup
Calortusin PE
Cetirizine Hydrochloride
Cetirizine Hydrochloride
Cetizine Drops
Cetizine Sirup
Cotrimoxazole Suspensi
Dolorstan Suspensi
Domperidone Maleate
Domperidone Maleate Suspensi
Fenpro Suspensi
Ibuprofen Suspensi
Noze Drops
OBH Rama Sirup
Paracetamol Drops
Paracetamol
Pseudoephedrine HCl
Ramadryl Atusin Sirup
Ramadryl Expectorant
Ramagesic
Ramagesic
Ratrim
Remco Cough
R-zinc
Tera F
TERA PE
Sucralfate
Zinc Sulfatae Monohydrate
Zinc Sulfatae Monohydrate