BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Berdendang Bergoyang

Kisruh di festival musik Berdendang Bergoyang memberikan efek domino di beberapa acara-acara serupa di tahun ini. Geliat para penikmat konser yang sudah tertahan sejak pandemi pun sedikit terhambat.

Foto : Lokasi Berdendang Bergoyang

Keluhan paling keras tentunya datang dari para promotor konser yang sudah jauh-jauh hari menyiapkan semuanya. Kata batal atau diundur seolah jadi momok yang menghantui mereka saat ini.

Para penonton juga ada yang tak rela jika rencana nonton konser (apalagi jika sudah cuti dll) terpaksa dibatalkan dan hanya bisa gigit jari menunggu refund tiket.

Dan demi kebaikan semua pihak, festival musik atau konser tak bisa lagi sekadar hanya menjadi ajang mencari uang saja. Keamanan dan prosedur kesehatan menjadi poin penting untuk mencegah terjadinya hal serupa seperti di Berdendang Bergoyang.

Jika bicara pada perkembangan kasus Festival Berdendang Bergoyang, polisi telah menetapkan dua tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab atas kisruh itu.

"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

"HA penanggung jawab dan BW direktur," ucap Komarudin.

Komarudin mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan keduanya kooperatif.

Berdendang Bergoyang disorot karena kehebohan di lokasi konser. 27 orang pingsan saat menyaksikan acara ini. Polisi kemudian turun tangan dan mengusut kasusnya. Ada dugaan promotor menjual tiket melebihi kapasitas dari venue acara.

Polisi menilai jatuhnya korban dalam acara ini merupakan tanggung jawab penonton. Mereka lalai sehingga mengakibatkan penonton berada dalam situasi yang membahayakan.(**).


Sumber: detik

Posting Komentar