BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Masih Ada Stasiun TV Siaran Analog, Kominfo Akan Beri Sanksi?

Siaran TV analog di Jabodetabek pada dasarnya sudah berakhir karena paling lambat dimatikan pukul 24.00 WIB pada 2 November 2022. Namun ternyata, masih ada stasiun TV yang masih menyiarkan siaran analog.

TV Analog

Dalam detik-detik hitung mundur penghentian siaran TV analog di wilayah Jabodetabek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan info terkini terkait stasiun TV yang sudah mematikan analognya dan menggantikannya TV digital.

Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail, mengungkapkan ada dua Balai Monitoring (Balmon) yang melakukan pengecekan sinyal TV analog dan siaran TV digital di wilayah Jabodetabek, yakni Balmon DKI Jakarta dan Balmon Tangerang.

"Sedikit kami laporkan dari posko bersama antara Balmon DKI Jakarta dan Tangerang, di sini ada 32 personel yang turun di lapangan yang terdiri dari 22 Balmon DKI Jakarta dan 10 Balmon Tangerang," lapor tim gabungan kepada Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Kamis (3/11/2022).

Sebagai informasi, ada 14 kabupaten/kota yang terdampak ASO Jabodetabek, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Pelaksanaan pemantauan observerasi dan monitoring televisi siaran pada pita frekuensi 478 MHz sampai dengan 806 MHz untuk memantau kondisi frekuensi yang digunakan oleh 25 siaran TV analog dan delapan penyelenggara multipleksing yang bersiaran digital. Kami laporkan pula pada saat ini frekuensi terpantau baik dan tidak terdapat gangguan pada frekuensi radio," tuturnya.

Ismail pun menanyakan situasi terkini usai dimatikan siaran TV analog yang dipantau oleh Balmon DKI Jakarta dan Balmon Tangerang.

"Hasil monitoring di posko ini dari 25 stasiun TV analog masih ada, lima stasiun TV masih on, empat di antaranya MNC Group dan satu dari ANTV itu yang dapat kami laporkan Pak Dirjen," kata tim gabungan tersebut,mengutip.Kompas.

"Sesuai dengan arahan Pak Menteri, kita secara persuasif akan menyelesaikan masalah lapangan ini dengan baik dan tentu akan kita bersama-sama tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi, kita sebagai petugas lapangan mengikuti langsung arahan Pak Menteri, kita akan bicarakan secara teknis penyelesaiannya," jawab Ismail(**).

Posting Komentar