Tak Patuh Lalu Lintas, Satlantas Polres Karawang Tegur 3.720 Pengendara Saat Operasi Zebra Lodaya 2022
Senin, Oktober 17, 2022
Selama Operasi Zebra Lodaya 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang memberikan teguran kepada 3.720 pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas saat melintas di wilayah Kabupaten Karawang.
Penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra Lodaya di Kabupaten Karawang tersebut merupakan edukasi untuk menekan angka kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Sehingga masyarakat khususnya pengendara lebih sadar dan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami sudah memberikan 3.720 teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022," kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LA Habibi Ade Jama, pada Senin (17/10/2022).
Pria yang akrab disapa Habibi memgatakan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya, pihaknya lebih mengedepankan preventif dan preemtif. Hal tersebut untuk mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
"Teguran itu telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Mayoritas yang mendapatkan teguran keras dari kami merupakan pengendara sepeda motor yang masih nekat tidak menggunakan helm, bonceng tiga dan melawan arus," ujarnya.
Lanjut Habibi, teguran ini akan terus dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pihaknya tidak melakukan penilang, namun seluruh kegiatan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif.
Menurut Habibi, selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022, untuk angkat kecelakaan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pihaknya juga melakukan sosialisasi di daerah rawan kecelakaan, serta memasang stiker dan brosur untuk mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas.
"Mari wujudkan Kabupaten Karawang sebagai daerah aman berlalu lintas. Pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas selain untuk keselamatan diri sendiri juga orang lain," pungkasnya.(rd)