Komisi II DPRD Karawang Rapat Dengan Hiswana Migas
Kamis, Oktober 20, 2022
Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan pengurus DPC Hiswana Migas Kabupaten Karawang dan perwakilan Patra Niaga Pertamina untuk mengurai permasalahan pengoplosan gas 3 kg atau gas melon ke gas 5,5 kg dan 12 kg yang sempat viral beberapa waktu lalu diungkap oleh Polres Karawang, Selasa (18/10).
RDP itu sendiri diselenggarakan lantaran adanya surat permohonan RDP yang dilayangkan Ghazali Center bernomor 019/EKT/GC/IX/2022. Lili Ghazali sebagai pimpinan Ghazali Center hadir dalam RDP dengan didampingi oleh Syawal dan H. Toni.
Hadir pula dalam RDP tesebut jajaran Disperindag Kabupaten Karawang dan perwakilan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Asep Dasuki, dan Sekretaris Komisi II, Dedi Rustandi, serta dihadiri anggota Komisi II lainnya seperti Mahfudin dan Nana Nurhusna Hidayat.
Dalam rapat itu, Asep Dasuki dan Lili Ghazali langsung mencecar Pertamina dan Hiswana Migas atas kelalaiannya dalam fungsi pengawasannya sehinga terjadi kasus pengoplosan gas melon yang merugikan masyarakat ekonomi lemah.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa harga gas melon bersubsidi dengan HET Rp16 ribu dan kuota membludak tetapi faktanya harga gas melon yang dibeli warga mencapai harga Rp25-27 ribu per tabung.
Menanggapi itu, Regi dari Parta Niaga Pertamina berkilah pihaknya dengan Pemkab Karawang telah menetapkan HET Rp16 ribu di Pangkalan.
“Harga setelah dari Pangkalan, kami tidak bisa mengendalikan,” ujarnya.
Pernyataan Regi langsung dikritisi oleh Syawal dari Ghazali Center. Syawal menilai pernyataan Regi bentuk ketidakmampuan dan lepas tangan Pertamina dalam mengendalikan harga gas melon di lapangan.
“Ini perlu dicatat pimpinan sidang bahwa Pertamina secara tidak langsung lepas tangan dengan harga gas melon di tingkat pengecer,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPC Hiswana Migas Kabupaten Karawang, Ari, mengatakan, pihaknya hanya membina dan mengawasi agen-agen yang tergabunng dalam Hiswana Migas.
“Pengoplosan yang terjadi dilakukan oleh Pangkalan. Pangkalan itu sendiri wewenang agen yang membentuknya karena Pangkalan dibetuk oleh agen,” dalihnya.
Sementara, lanjutnya, pengoplosan yang terjadi dilakukan oleh pangkalan milik Sugimin yang dibentuk oleh Agen PT Selaras Jaya Abadi.
“Atas kejadian itu agen telah berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan Sugimin. Namun demikian, bersama Pertamina kami juga telah memberikan sanksi ke PT Selaras Jaya Abadi berupa pengurangan kuota gas melon,” tegasnya.
Di akhir RDP, semua sepakat bahwa perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk melakukan pengawasan dan monitoring agar kasus pengoplosan tidak kembali terjadi dan harga gas melon terkendali.
Karena Hiswana Migas dan Pertamina mengakui tim ceker yang dimilikinya sangat terbatas dalam SDM-nya. Empat ceker yang berasal dari Hiswana Migas dan Pertamina tentu kesulitan mengawasi puluhan agen dan ribuan pangkalan di Kabupaten Karawang.
“Setelah RDP ini, kami akan tindaklanjuti dengan rapat kerja untuk membentuk regulasi dan tim pengawasan yang libatkan sejumlah pihak,” ujar Dedi Rustandi sebelum menutup RDP.
Dalam RDP terungkap bahwa jumlah agen gas melon di Kabupaten Karawang berjumlah 45, sementara jumlah pangkalan ada 1.459. Sedangkan kuota gas melon tercatat 2,3 juta tabung lebih. (red/rls).