BPOM Rilis Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Berikut Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 133 obat sirup atau tetes yang tidak mengandung empat pelarut yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Di mana empat pelarut tersebut diduga mencemari Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Hari ini perkembangannya, pertama berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh obat bentuk sirup dan drop. Dari 133 sirup obat ya ng terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat bahan pelarut tersebut sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam press conference Minggu 23 Oktober 2022.
Lebih lanjut diungkap Penny Lukito, dari penelusuran 133 obat tersebut pihaknya kembali melakukan perluasan sampel. Sehingga ditemukan lagi 13 produk yang aman.
“Dari produk pertama yang kami telusur kita dapatkan 133 aman kita kembangkan lagi perluasan sampel ke sarana sama ditemukan, tapi aman. Kita kembangkan lagi produknya didapatkan lagi 13 produk yang aman,” ungkap dia.
Sementara itu diungkap Penny, pihaknya juga melakukan pengujian terhadap dari 102 obat dan ditemukan ada 23 yang tidak mengandung 4 pelarut. Sebanyak 23 produk tersebut antara lain;
Selain itu, ada 7 produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, di mana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Ketujuh produk tersebut antara lain;