Heboh Sule Melamar Model Cantik, Kapan Laki-Laki Boleh Menikah Lagi Usai Cerai?
Jagat maya dibikin heboh oleh kabar Sule menikah lagi. Sejumlah nama artis disebut sebagai istri baru komedian bernama lengkap Entis Sutisna.
Salah satu yang terseret isu tersebut adalah Riesca Rose. Artis ini disebut menikah siri dengan Sule. Belakangan kabar itu dibantah.
Usut punya usut, isu Sule menikah lagi ini berawal dari sebuah tayangan televisi. Sule mengajak seorang model cantik bernama Ella Lala menikah.
Namun ketika hendak mengalungkan sebuah benda ke leher Lala, Azis Gagap menegurnya. Sule pun berkilah dirinya sudah sendiri lalu meledek Jarwo Kwat sudah punya istri.
Namun begitu, Lala tetap santai diperlakukan demikian oleh Sule dan tetap bersikap santai di depan para komedian tersebut. Terang saja, ajakan menikah tersebut hanyalah bagian dari skenario acara Canda Empire yang mengudara di salah satu televisi swasta.
Dalam program edisi tersebut, Sule bersama Jarwo dan Azis Gagap juga turut tampil secara rutin bersama Nunung, Parto, dan Megi Irawan. Sedangkan Ella Lala hanya menjadi tamu sebagai seorang bidadari yang dikisahkan kehilangan selendangnya.
Diketahui, Sule baru bercerai dari Nathalie Holscher pada awal Agustus 2022 lalu. Terlepas dari benar atau tidaknya isu pernikahan Sule, muncul pertanyaan kapan seorang duda boleh menikah lagi usai bercerai atau ditinggal mati istrinya? Adakah masa iddah?
Perlu dpahami, masa iddah adalah mas tunggu seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suami atau ditinggal meninggal. Jika bercerai karena meninggal maka masa iddah perempuan yakni 4 bulan 10 hari.
Namun jika saat suaminya meninggal dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. Tapi berbeda lagi jika terjadi perceraian maka harus dihitung tiga quru’.
Tiga quru’ itu alam mahzab Syafii yakni 3 kali suci, atau tiga kali berakhirnya haid. Seorang perempuan baru boleh menikah lagi setelah memenuhi tiga kali haid.
Para ulama menjelaskan, pada dasarnya masa iddah merupakan ketentuan yang hanya diwajibkan atas wanita. Sementara, laki-laki atau duda tidak memiliki masa tunggu.
Karena itu, setelah bercerai dari istrinya, seorang pria bisa menikah lagi dengan orang lain tanpa ada masa iddah.
Meski demikian, memang ada dua kondisi yang membuat seorang pria harus menjalani masa tunggu untuk menikahi wanita lain. Pertama jika ada seorang laki-laki yang menalak istrinya dengan talak raj'i , kemudian dia ingin menikahi seorang yang tidak boleh dikumpulinya, seperti saudara perempuan istri, maka pria tersebut tidak boleh menikah hingga iddah istri pertama selesai.
Kondisi kedua adalah jika seorang suami mempunyai empat istri, dan dia menalak raj'i salah satunya untuk menikah yang kelima, maka dia tidak boleh menikah dengan yang kelima hingga iddah istri yang ditalak selesai.
Dr. Hamdallah al-Safty, anggota World Organization of Al-Azhar Graduates menekankan istilah iddah hanya untuk wanita. Adapun jika ada yang menyebut periode penantian untuk seorang pria dengan dua kondisi di atas disebut hanya perumpamaan.(L6)