Kemendikbudristek Tegaskan, Catat! Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini !
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan jabatan kepala sekolah hanya akan diisi oleh guru penggerak.
Ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dalam peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak," kata Dirjen Iwan saat membuka Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) angkatan ke-5, Rabu (18/5).
Dijelaskannya, para guru penggerak layak menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran karena memiliki panggilan jiwa untuk memecahkan masalah-masalah tersulit di bidang pendidikan.
Tujuan utamanya bagaimana layanan kepada murid bisa terus ditingkatkan, apa pun kondisinya.
Para guru penggerak adalah mereka yang memiliki resiliensi, daya juang, dan tanggung jawab sebagai pemimpin.
“Saya yakin perjalanan dalam mengikuti PPGP ke depan tidak akan mudah. Ingatlah bahwa Bapak atau Ibu adalah suluh penerang dalam perjalanan pendidikan kita,” pesan Iwan.
Sementara itu, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono menerangkan pada PPGP Angkatan 5 ini, para calon guru penggerak akan menjalani pendidikan dalam tiga kategori.
Kategori pertama, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Reguler yang ditujukan bagi guru-guru di 119 kabupaten/kota yang tidak terkendala jaringan internet.
Pelaksanaan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara hibrida dan akan dimulai pada 19 Mei 2022.
Calon guru penggerak yang masuk dalam kategori ini sebanyak 7.816 peserta.
Kategori kedua, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus yang ditujukan bagi guru-guru di sembilan kabupaten/kota yang terkendala jaringan internet dan transportasi.
Pada kategori ini, guru yang akan mengikuti program adalah sebanyak 191 peserta.
Untuk itu, pelaksanakan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara tatap muka dan pembelajaran mandiri dan akan dimulai pada 30 Mei 2022.
Sembilan kabupaten yang menggunakan kategori ini, yaitu Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah), Kabupaten Tolikara, Boven Digoel, dan Waropen (Papua), serta Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan (Papua Barat).
“Adanya PPGP Daerah Khusus ini kami berharap Program Guru Penggerak dapat diperluas manfaatnya bagi guru-guru sasaran,” kata Praptono.
Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon guru penggerak.
“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon guru penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono. (jpnn)