Breaking News
---

ASN Wajib Miliki SKP

Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bisma Staniarto meminta jajarannya tidak melupakan kewajiban sasaran kinerja pegawai (SKP). Tujuannya agar target kinerja yang ditetapkan dalam kewajiban dapat dipenuhi. 

Foto ilustrasi

“Pada bulan Januari ini sebagai PNS Kementerian PUPR wajib menyusun SKP yang diisi sesuai rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam setahun,” katanya saat memimpin apel pagi pegawai Kemeterian PUPR secara daring di Jakarta, Senin (31/1/2022). 

"Disusun dan disepakati bersama serta didistribusikan dari atasan ke bawahan," katanya. 

Selain itu, katanya, dalam kurun waktu dekat ini, terdapat pelaporan pajak dan harta kekayaan yang harus segera dilaporkan, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), imbuhnya, harus segera dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) dengan batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022. 

Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen untuk mencegah dan meminimalisir kejahatan tindak pidana korupsi. LHKPN menjadi suatu hal yang wajib bagi Penyelenggara Negara atau pejabat lain yang ditentukan untuk menjadi Wajib LHKPN. Penyampaian LHKPN ini harus dapat segera dilaporkan oleh setiap wajib lapor dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. 

“Pelaporan SPT tersebut adalah hal yang penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melapor SPT, maka Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajibannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, dimana anggarannya sebagian besar berasal dari penerimaan pajak,” terangnya. (Hg)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan