Breaking News
---

Aturan Terbaru PTM Tahun 2022, Kategori ini Bisa PTM Hingga 100 Persen

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian SKB 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Berikut Peraturan terbaru Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2021/2022 mulai Januari 2022:

1. PPKM Level 1-2

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah divaksin dosis ke 2 mencapai >80% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai >50%, maka kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 Jam

PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai 50-79% dan lansia telah divaksin dosis ke 2 mencapai 40-50% maka, kapasitas PTM 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai <50% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai <40% maka, kapasitas PTM yang dilakukan 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

Jika PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai > 40% dan lansia divaksin dosis ke 2 mencapai >10% maka kapasitas PTM yang dilakukan 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi dosis ke 2 mencapai <40% dan lansia yang divaksinasi dosis ke 2 mencapai <10%, maka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) atau daerah khusus 3T

Diperbolehkan PTM 100% full setiap hari sekolah dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.(PRFMnews)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan