BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sekretariat DPRD Karawang Buka Lowongan Dewan Pakar, Ini Syarat dan Ketentuannya !

Sekretriat DPRD Kabupaten Karawang bertugas menunjang fungsi keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sedangkan untuk menunjang tugas DPRD Sekretariat DPRD dapat membetuk Kelompok Pakar atau Tim ahli sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan pasal 117 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata Tertib DPRD serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, maka perlu dibentuk Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Karawang Kelompok pakar atau tim ahli merupakan pakar atau ahli yang mempunyai dispin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diusulkan oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Sasaran yang hendak di capai sebagai hasil pekerjaan Kegiatan Seleksi Penerimaan Kelompok Pakar sebagai pakar atau ahli yang mempunyai dispin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diseleksi akhir oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. 


Adapun pendaftaran seleksi ini, rencananya di buka mulai 16 - 27 November 2021 dan pengumuman peserta lolos administrasi awal diumumkan pada tanggal 27 November.

Sementara yang di ujikan, peserta akan melalui dua ujian, antara lain ujian onlie preferensi diri dan uji kompetensi dan keahlian.

Bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi akan mendapatkan nomor registrasi untuk mengikuti uji Preferensi Diri secara Online yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November - Pukul 09.00 - 12.00 Wib dan pengumuman hasil diumumkan pada 3 Desember 2021 pada pukul 14.00 WIB. Bagi peserta yang telah lolos uji  akan mendapatkan nomor registrasi untuk Swab Antigen yang akan dilaksanakan pada tanggal  4 Desember 2021 Pukul 09.00 - 11.00 WIB yang akan dilaksanakan di Labkesda Kabupaten Karawang.

Sementara ujian kompetensi adalah Peserta yang telah lolos uji Preferensi diri dan lolos swab antigen maka akan mendapatkan no registrasi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi dan Keahlian yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2021 Pukul 08.00 - 16.00 WIB, dan bagi peserta yang lolos akan diumumkan pada hari senin 6 Desember 2021 melalui website di laman Https://Setwankarawang.info.(Rd)



Kebutuhan Kelompok pakar sebanyak 7 orang yang terdiri terdiri atas 7 bidang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Bidang Pemerintahan
2. Bidang Kesehatan
3. Bidang Pendidikan 
4. Bidang Infrastruktur dan Tata Kota
5. Bidang Sosial Budaya
6. Bidang Ekonomi 
7. Bidang Hukum Tata Negara

Kualifikasi dari para tenaga ahli tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Pria/Wanita
b. Usia Minimal 35 Tahun Maximal 65 Tahun
c. KTP Domisili Karawang
d. Pendidikan Minimum S2 sesuai dengan bidangnya
e. Pengalaman Kerja di Bidangnya minimum 5 tahun
f. Diutamakan Memiliki Sertifikat / Diklat / Seminar dibidangnya
g. Diutamakan Pernah membuat kajian mengenai bidangnya. 
Posting Komentar