Breaking News
---

Awas Bakal Jadi Vertikal Lagi!, Inspektorat Pemda Tidak Akan Efektif di Bawah Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menilai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di daerah tidak akan maksimal mencegah korupsi lantaran persoalan kelembagaan. Idealnya, inspektorat provinsi ditarik ke pusat, dan inspektorat pemkab atau pemkot ke tingkat provinsi agar tercipta independensi dalam pengawasan.


Foto : Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak

"Selama APIP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, selama itu pula tidak akan efektif. Apalagi independensi, tidak akan pernah independen," kata Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam webinar yang digelar Stranas Pencegahan Korupsi, Senin kemarin, 1 November 2021.

Menurut Tumpak, banyak hambatan APIP untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan di daerah. Pada 2017, Ketua KPK sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penguatan APIP. Kemendagri pun mengusulkan penarikan organ APIP ke tingkat lebih tinggi.

"Maka solusinya menurut kami dulu pernah diwacanakan APIP di kabupaten/kota ditarik menjadi organ provinsi. APIP provinsi ditarik menjadi organnya menteri atau pusat," ujar dia.

Untuk persoalan anggaran, lanjut Tumpak, pemda kerap mengalokasikan dana yang minim. Padahal, sudah ada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2019 terkait pedoman APBD yang mengatur soal alokasi anggaran pengawasan dihitung berdasarkan total belanja daerah.

"Saya yakin belum ada daerah yang bisa memenuhinya apalagi memang 2019, 2020, kita dilanda pandemi covid-19 sehingga ada refocussing dan realokasi anggaran. Sebelum pandemi pun anggaran pengawasan selalu rendah," tutur dia.

Soal hambatan sumber daya manusia (SDM), Tumpak mengatakan ada PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP itu juga terkait pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi pimpinan inspektorat.

"Sudah dibuat PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk mengatasi kekurangan sisi SDM. Tapi kami melihat sejauh ini kurang efektif karena masih banyak kepala daerah yang mengangkat terlebih dulu baru meminta persetujuan ke Kemendagri. Capai juga kita menegur-negurnya," kata Tumpak.(medcom)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan