GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Sanksi Tilang Sudah Berlaku untuk Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Sanksi Tilang Sudah Berlaku untuk Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Daftar Isi
×

Sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sudah efektif diberlakukan di DKI Jakarta. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat tapi juga untuk roda dua alias motor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi merupakan upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu kota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam sosialisasi sanksi tilang dan uji emisi di Pulogadung, Jakarta Timur, dikutip dari Media Indonesia.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu. “Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Ia menambahkan, secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. “Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep.

Halaman Selanjutnya

11 titik uji emisi motor di DKI Jakarta

Khusus untuk uji emisi sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 11 titik lokasi pengujian emisi.

Berikut ini daftar lokasi titik uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta.

Jakarta Pusat:

PT Wahana Ritellindo Jl. Gunung Sahari Raya No. 32

Kios uji emisi Auto Bless Motor Jl. Letjen Suprapto Kav. No. 1, Kelurahan Sumur Batu

Jakarta Timur:

PT Tritala Sakti Utama Motor Jl. Matraman Raya No. 63, Pal Meriam

PT Astra Int Honda Dewi Sartika Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang

Yamaha Pelita Motor Jl. Jend. Pol RS Sukamto No. 1 A, Malaka Jaya

CV Farama Consultant Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 RT 004/RW 005

Indobuana Autoraya (Suzuki Duren Sawit) Jl. Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit

Jakarta Barat:

PT Surganya Motor Indonesia Jl Perjuangan Panjang No. 35 RT 001/RW 002 Kel. Kelapa Dua

Jakarta Selatan:

Mekar Karya Pratama Yamaha Jl. Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Utara:

Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III

Toko Asco Motor Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/RW 2.

Sementara itu, untuk lokasi uji emisi kendaraan roda empat atau mobil, jumlahnya jauh lebih banyak dibanding untuk motor. Tercatat ada 198 lokasi uji emisi mobil yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.(PRI)

0Komentar