
Pengampuan Pajak Jilid II Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Beri Waktu Wajib Pajak Hanya 6 Bulan
0 menit baca
Pemerintah akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022 mendatang. Hal ini terungkap dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.
Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022."Wajib Pajak me…
Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022."Wajib Pajak me…