GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Terbaik Taati Aturan PPKM Darurat Karena Bila Dilanggar Bakal Kena Sanksi Seperti Ini

Terbaik Taati Aturan PPKM Darurat Karena Bila Dilanggar Bakal Kena Sanksi Seperti Ini

Daftar Isi
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menerbitkan petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (5/7), menyampaikan, panduan tersebut dituangkan dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.

Surat petunjuk teknis (juknis) tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam PPKM Darurat.

Adapun pokok aturan terknisnya, yakni: 1. Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP;

0Komentar