Terbaik Taati Aturan PPKM Darurat Karena Bila Dilanggar Bakal Kena Sanksi Seperti Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (5/7), menyampaikan, panduan tersebut dituangkan dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.
Surat petunjuk teknis (juknis) tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam PPKM Darurat.
Adapun pokok aturan terknisnya, yakni: 1. Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP;