BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Forkopimda Sidak Percepatan Penanganan Covid-19 Dua Perusahaan di Karawang

Forkopimda Karawang yang dipimpin langsung Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kajari Hj Rohayati dan Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu bersama Satgas Covid-19 melaksanakan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Karawang, Senin (05/07/21)
Bupati Karawang Saat Sidak di Dua Perusahaan Soal Percepatan Penanganan Covid_19


Sidak dilaksanakan karena adanya laporan dari warga masyarakat terkait adanya kasus karyawan yang meninggal dunia akibat positif Covid-19, Dua perusahaan tersebut yakni PT Sumi Rubber Indonesia dan PT Asietex Sinar Indopratama Cikampek Kabupaten Karawang.

Saat Sidak di PT Asietex Sinar Indopratama Cikampek, Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana mengatakan Perusahaan ini tidak memiliki ketua Satgas Covid-19, dokter dan lain sebagainya. "Kami mengetahui laporan dari Puskesmas dan kondisi dilapangan, bahwa perusahaan ini tidak memonitor Karyawannya yang terpapar Covid-19, apabila tidak ada pelaporan kami Satgas akan kesulitan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, " Ujarnya.

Bupati Karawang Saat Sidak di Dua Perusahaan Soal Percepatan Penanganan Covid_19

Ini sebutnya, adalah tanggung jawab kita semua, kemanusiaan dan wujud empati Perusahaan terhadap Karyawannya. "tugas kami membantu, memonitor dan merujuk pasien melalui sistem Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, " katanya.

Sementara Dandim 0604/Karawang mengatakan sidak dilakukan karena adanya pelaporan dari Karyawan yang melaporkan adanya penyebaran Covid-19 di dua perusahaan di Cikampek. Dengan adanya pelaporan dari Perusahaan, itu akan sangat membantu tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, pelaporan akan di distribusikan kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa.
"Camat, Danramil, Kapolsek, Kades Babinsa dan Bhabinkamtibmas, semua akan bergerak dengan tenaga kesehatan Puskesmas akan melaksanakan Tracing, Testing dan Treatment, " ujarnya.

Rencananya dua perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dan akan dilakukan pemanggilan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 ini. (Rd)
Posting Komentar