BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mulai 22 Juni Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Akan Ditutup

Tempat ibadah akan ditutup mulai 22 Juni, baik Masjid, mushola, gereja, vihara hingga kuil wajib tutup yang berada di zona merah.

Pemerintah akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar beribadah di rumah.

Sebab, tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 akan ditutup sementara.

"Kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga tidak akan diizinkan sampai situasi dinyatakan aman.

Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan rapat dan seminar di zona merah Covid-19.

"Dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," terang Airlangga.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.(***).

Posting Komentar