Semua Pelayaran ASDP Ditutup Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Keluarkan Maklumat
ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menghentikan sementara operasional kapal akibat gelombang tinggi dan angin kencang di perairan.
Tinggi gelombang berkisar antara 2,5-3 meter, dan berpotensi naik menjadi 4-6 meter hingga 31 Januari 2021. Sementara kecepatan angin mencapai 30 knot per jam dan berpotensi mencapai 40 knot per jam pada 31 Januari di perairan utara Flores.
"Semua rute tidak beroperasi," ujar Manager Operasional PT ASDP Indonesia Fery Cabang Kupang, Hermin Welkis kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Semua armada yang tidak berlayar sandar di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kupang, termasuk Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ile Labalekan yang dua hari sebelumnya tertahan di pelabuhan.
Selain kapal penumpang, cuaca buruk juga berdampak terhadap operasional kapal nelayan. Ratusan kapal nelayan di Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang juga tdak melaut.
Sejumlah nelayan nekat berlayar sejak Rabu (27/1) malam, pulang tanpa membawa hasil tangkapan.
"Tidak ada hasil karena gelombang sangat tinggi, padahal sudah berlayar dari semalam," kata Nurdin, nelayan setempat.
Pantauan wartawan, perahu nelayan yang tidak melaut, berlabuh di kolam tempat pelelangan ikan (TPI) menunggu hingga cuaca kembali normal sebelum kembali beroperasi
Keluarkan Maklumat Pelayaran
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran terkait keselamatan yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia, Kamis (28/1).
Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021, diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
"Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Sementara kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
"Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian besar wilayah Indonesia (94 persen dari 342 Zona Musim) saat ini telah memasuki musim hujan.
Hal ini juga telah diprediksi sejak Oktober 2020 lalu, bahwa terkait dengan puncak musim hujan akan terjadi pada Januari dan Februari 2021 di sebagian Sumatera bagian selatan, sebagian besar Jawa termasuk DKI Jakarta, sebagian Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi, sebagian Maluku, sebagian Papua Barat dan bagian selatan Papua.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka kewaspadaan akan potensi cuaca ekstrem harus terus ditingkatkan.
"Analisis BMKG menunjukkan bahwa kondisi dinamika atmosfer yang tidak stabil dalam beberapa hari ke depan dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia. Kondisi tersebut diperkuat oleh aktifnya gelombang Rossby Ekuatorial dan gelombang Kelvin di wilayah Indonesia," ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto dalam pernyataannya yang diterima Tribun.
Selain itu, menurut Guswanto munculnya pusat tekanan rendah di Australia bagian utara mendorong terbentuknya belokan maupun pertemuan dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) yang mengakibatkan meningkatnya potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah Indonesia.
Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan dalam periode sepekan ke depan curah hujan dengan INTENSITAS LEBAT yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpotensi terjadi .***