Maret, Polri Target Tilang Elektronik Berlaku di 19 Provinsi. ini Sanksinya!
Banyak kebijakan yang akan diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri.
Salah satunya terkait dengan tilang elektronik. Di masa 100 hari kerja jenderal polisi bintang Empat itu, menargetkan tilang elektronik berlaku di 19 provinsi, pada Maret mendatang.
Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/01/2021).
“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” tuturnya.
Menurut jenderal bintang dua itu, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.
Kapolri kata dia, juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Irjen Pol Istiono.
Kendati begitu, belum disebut secara terperinci ke-19 dan lima wilayah hukum Polda yang sudah siap menerapkan tilang elektronik itu nantinya.
Meski diketahui, sistem tilang tersebut sudah berlaku di sejumlah wilayah di Jakarta, seperti di kawasan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Harmoni. Itu berlaku sejak 2020 lalu terhadap kendaraan roda dua atau motor.
Pada proses kerjanya, kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan merekam motor yang melakukan pelanggaran dengan sistem pada E-TLE yang akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.
Sebagai informasi tambahan, denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Seperti pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Lalu pengemudi mobil. Jika tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman akan disanksi kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sanksi itu juga berlaku apabila pengemudi membiarkan penumpang depan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya pun diatur Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Seperti pelanggaran rambu-rambu dan marka jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ancaman dan denda yang sama juga diberlakukan bagi pelanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway.
Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah, akan dihukum pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Begitu juga bagi sopir yang tengah bermain handphone saat berkendara. Sesuai aturannya, terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. ***)