Buat Warga Jabar! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Diperpanjang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang kembali masa berlaku pemberian insentif pajak daerah hingga 23 Desember 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan Bapenda Jawa Barat melalui media sosial yang diunggah Kamis (30/7/2020). Bapenda Jabar menyebutkan program Triple Untung Plus berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
“Pajakmu Membangun Jawa Baratmu. Hayu segera manfaatkan,” tulis Bapenda dalam media sosial.
Dalam program Triple Untung Plus tersebut, Pemprov Jabar menyediakan enam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Lalu, disadur dari ddtc, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon BBNKB I. Selain itu, Pemprov Jabar juga menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak.
Hadiah yang disiapkan Pemprov Jabar bagi pemenang atau pembayar pajak tersebut antara lain umroh untuk dua pemenang, lima sepeda motor, dan 10 tabungan Bank BJB masing-masing senilai Rp5 juta.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Samsat se-Jawa Barat. Wajib pajak juga bisa membayar pajak secara elektronbik seperti aplikasi Sambara, e-Samsat dan Samsat J’bret.
Pengguna ponsel Android dapat mengunduh aplikasi Sambara melalui Google Playstore, sedangkan pengguna iOS sementara ini baru bisa menggunakan versi webnya di laman resmi Bapenda Jabar.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat sempat memperpanjang program 'Triple Untung' hingga 31 Juli 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. ****