
Sssssstttttt.... Boleh Katanya Selenggrakan Acara Pernikahan Tapi Penuhi Persyaratan ini !!!
0 menit baca
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, meminta agar protokol kesehatan dalam acara pernikahan di masa pandemi dipatuhi. Menurut Muharam, kedisiplinan menarapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan saat ini penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal. Meski ada pelonggaran, virus Corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksa…