
Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Diusulkan Tahun 2021
0 menit baca
Dalam mensikapi Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui perppu tersebut, Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan. Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa Pasal 201A ayat (3) Perppuu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.Dalam perkembangannya,…