
Kemendikbud Harus Awasi Penyelenggaraan PPDB di Daerah
0 menit baca
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sering kali menimbulkan masalah tersendiri setiap tahunnya, tak terkecuali pada tahun 2020 ini. Masalah PPDB yang paling banyak dilaporkan datang dari DKI Jakarta yang memprioritaskan anak berusia lebih tua dalam penerimaan peserta didik di sekolah negeri. Hal inipun menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Beberapa demonstrasi telah dilakukan oleh orang tua murid yang merasa sistem ini tidak adil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turun tangan mengatasi kekisruhan ini. “Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Hetifah mengatakan beberapa tahun lalu, yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah. Namun sekarang justru sebaliknya. Hetifah menegaskan, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan. “Seharusnya diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini,” jelasnya.
