
PNS Nakal yang Tak Patuh Aturan New Normal Bisa Dipecat
0 menit baca
Pemerintah menetapkan new normal buat PNS mulai 5 Juni. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Salah satu aturan dalam SE tersebut adalah PNS bisa bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) maupun dari kantor (work from office/WFO) dengan mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan normal.
Pada poin C tentang disiplin pegawai ditega…
Salah satu aturan dalam SE tersebut adalah PNS bisa bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) maupun dari kantor (work from office/WFO) dengan mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan normal.
Pada poin C tentang disiplin pegawai ditega…