Breaking News
---

Seberapa "Angker" PSBB Karawang Rabu Depan, Berikut Prakiraan Skemanya !

Dengan jumlah kasus positif Covid -19 yang tembus angka 100 pasien, Karawang siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5) lusa. Namun, PSBB yang sudah di siapkan Bupati Karawang di 18 Kecamatan ini, masih menuai "Sentilan" yang justru datang dari Wakil Bupati Karawang, utamanya soal jaminan dan ekonomi masyarakat yang akan terdampak. Lantas, seberapa "angker" PSBB jika diterapkan di Karawang ? Disisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sendiri, juga berencana menerapkan hal serupa serentak di wilayah Jawa Barat.

Berkaca dari Kabupaten/Kota lain yang lebih dulu menerapkan PSBB, memang sejumlah aktivitas masyarakat di berhentikan sementara yang sebenarnya sudah bertahap di lakukan Karawang sebelum PSBB ini akan di berlakukan Rabu lusa Seperti : 

* Aktivitas kerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah. Selain kegiatan perkantoran, aktivitas belajar-mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya juga diganti dengan belajar dari rumah. 

* Aktivitas yang mendapat pengecualian penghentian sementara yakni seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Kementerian terkait, Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota, kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,dan kebutuhan sehari-hari, hingga organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. 

* Aktivitas Kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperbolehkan melayani makan di tempat dan diganti dengan dibawa pulang (take away) atau pemesanan secara online dan/atau fasilitas layanan antar. 

* Kegiatan perhotelan wajib menyiapkan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri dan meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

* Pembatasan kegiatan keagamaan. Selama PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan menggantinya dengan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing/guru agama dapat melakukan pembinaan keagamaan secara virtual.

*Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

*Jam operasional pasar tradisional dan modern dibatasi, baik pasar tradisional, pedagang eceran, minimarket, ritel, grosir hinga supermarket dan toko swalayan oleh Pemkab.

* Selama PSBB, kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara. Dalam hal pembatasan sosial budaya, sarana dan prasarana olah raga ditutup meliputi: stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran dan/atau billiard. Turnamen olah raga dan pelatihan olah raga bersama juga dilarang.

* Tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet ditutup sementara.

* Kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 diperbolehkan. Untuk khitanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan meniadakan perayaan. Sedangkan pernikahan dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil yang dihadiri kalangan terbatas serta menggunakan masker.

* Moda transportasi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi dalam hal kapasitas dan jam operasional. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian mulai pukul 06.00-18.00 WIB. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan