Breaking News
---

Pusat dan Daerah Tidak Sinkron Tetapkan Zona Merah

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai tak ada regulasi yang jelas untuk menetapkan suatu daerah masuk zona merah. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi juga tak dijelaskan dasar penetapan suatu daerah menjadi zona merah virus Corona (Covid-19).

“Pasal 2 dalam Permenhub tersebut hanya menjelaskan larangan sementara untuk tiga wilayah, yaitu PSBB, zona merah, dan aglomerasi. Tetapi sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang dasar penetapan zona merah tersebut,” kata Felly saat diwawancara  lewat Whatsapp.

Hal ini, kata politisi Partai NasDem itu, yang menandakan belum adanya kesepahaman yang menyatu antara pusat dan daerah. Belum satu frekuensi dalam merumuskan parameter penetapan zona merah yang mengarah kepada lemahnya koordinasi. Zona merah jadi penetapan subyektif saja dan tidak didasarkan pada regulasi.

Sementara mengomentari soal penerapan PSBB, legislator dapil Sulawesi Utara itu menyatakan, penerapan PSBB semata tidak cukup kalau tidak ada koordinasi yang baik antara semua pelaku kepentingan, pembagian tugas yang jelas dan terarah antara pusat-daerah dan kementerian/lembaga. PSBB juga tak berarti apa-apa bila tak ada ketegasan di lapangan serta sosialisasi ke masyarakat yang lebih masif. **red.
Baca Juga:
Tutup Iklan