Breaking News
---

Pemkab Karawang Diminta Matangkan Semua Persiapan Untuk Perberlakukan PSBB

PSBB Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),Ucap Riki Hermawan.

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020,Sebutnya.(30/4/2020).
Di sini peran pemerintah Kabupaten Karawang sangat di uji karena ketika aturan PSBB di terapkan maka masyarakat kyang terdampak dari aturan tersebut dan tidak tercover oleh pemerintah maka sangat di khawatirkan kekacauan akan terjadi dan tidak dapat di hindarkan.Maka Dengan itu Pemkab Karawang harus benar-benar memberikan jaring pengaman bantuan dengan merata kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.

Karena saat ini kita semua mengetahui bukan hanya sebagian kecil yang terdampak tetapi hampir semua kalangan masyarakat terdampak dari adanya wabah covid-19 ini,Ungkapnya.

Ketika pemerintah menerapkan sebuah aturan maka harus di perhatikan dampak-dampak yang akan timbul jangan sampai aturan tersebut membawa konflik sosial di kalangan masyarakat serta Pemkab Karawang harus transparan dan maksimal dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Karena sampai saat ini sebelum diterapkannya aturan PSBB saja ada sebagian masyarakat yang belum tersuplai atau mendapatkan bantuan.Jadi ketika nanti jika diterapkan PSBB jangan sampai terdengar hal-hal yang sama,Tandas Riki Hermawan lewat rilisnya**red
Baca Juga:
Tutup Iklan