Breaking News
---

Pelaksanaan Pilkada 2020 Menunggu Wabah Korona Mereda


PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah,Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jadwal pilkada akan kembali dibahas bila penyebaran virus korona (covid-19) mereda.

"Jadwal pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status covid-19 di Indonesia dan di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui keterangan resmi, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Emay : Pilkada di Tunda, Koalisi Partai Terancam Buyar

Tito mengatakan pemerintah tengah menangani penyebaran covid-19. Kementerian Dalam Negeri akan memobilisasi semua sumber daya yang ada, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk menuntaskan masalah penyebaran covid-19.

"Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan covid-19 ini tuntas dan selesai, saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan bertemu lagi untuk rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," imbuh Tito.

DPR RI Setuju Pilkada Serentak di Tunda, Anggarannya Bakal di Relokasi Penanggulangan Covid-19

Tito menerangkan pandemi virus korona merupakan masalah global, nasional, hingga lokal. Butuh kerja sama semua pihak untk menyelesaikannya.

.Tito mengajak masyarakat mengutamakan penyelesaian masalah virus korona ketimbang hal lain. "Pesta demokrasi Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata Tito.
Tito mengapresiasi keputusan rapat antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Menurut dia, semua pihak setuju dan memprioritaskan penanganan virus korona.

Bocor: Inilah Usulan Perubahan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020-2021

Dia pun sudah memerintahkan jajarannya segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Sekretariat Negara untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada 2020. Hal itu sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan menjadi payung hukumnya.***red
Baca Juga:
Tutup Iklan