Breaking News
---

Aturan Karantina Wilayah Harus Dibarengi dengan Jaminan Keberlangsungan Ekonomi

Intan Fitriana Fauzi
PELITAKARAWANG.COM-.Intan Fitriana Fauzi menegaskan jika karantina wilayah dilakukan, maka Negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan yang berada di wilayah karantina tersebut. 

"Hal itu juga ada pada UU No 6 Tahun 2018 Pasal 55 yang menyebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah," ungkap legislator asal  Komisi IX DPR RI, Selasa (31/3/2020).    

Menurutnya,untuk menjamin keberlangsungan ekonomi, pemerintah bisa menggunakan Bagian Aggaran 999 dari APBN 2020. "Penggunaan Bagian Anggaran 999 dari APBN 2020 adalah relevan dilakukan untuk menyusul apabila diputuskan kebijakan Karantina Wilayah tersebut," katanya. 

Selain  itu,lanjut Intan,dukungan dari segi peraturan terkait anggaran penanganan Corona juga sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan melalui keputusan  Nomor 6 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan dana bantuan dana operasional kesehatan.

Selain itu, Dana Siap Pakai di BNPB yang tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan masa darurat bencana  Covid-19, yaitu sampai 29 Mei 2020, "Perlu prioritas Anggaran Negara sehingga secara matematis kita memiliki ruang pembiayaan yang cukup, oleh karenanya realokasi APBN Tahun 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian Covid-19 ini diperlukan," katanya. 

Menurut legislator Fraksi PAN itu, semua upaya harus dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan warga negara dan perekonomian nasional. "Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, Prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex.Kita harus bersatu menyelamatkan Bangsa dengan menetapkan kebijakan yang tepat dengan cara baik dan benar untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, untuk mendukung kelangsungan hidup rakyat, maka Pemerintah  perlu segera membuat kebijakan-kebijakan jaring pengaman sosial (Social Safety Net)."Kebijakan ini diberikan kepada semua kelompok masyarakat terpapar, yang terdampak baik secara kesehatan maupun secara ekonomi, dengan satu basis data yang akurat," ujarnya.

Pola bantuannya, tambah Intan, perlu disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun dalam bentuk bantuan non tunai lainnya. "Sehingga semua kelompok masyarakat bisa terbantu, prioritas utama kepada pekerja non formal seperti pedagang gerobak keliling, kuli bangunan harian, supir ojek maupun angkot, dan semua profesi informal lainnya," tuturnya.

Kemudian katanya,tak lama lagi masyarakat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat merindukan berpuasa Ramadhan dan Idul Fitri tanpa dihantui oleh Covid -19 seraya berharap rantai penyebaran virus terhenti. Karantina wilayah, menurut Intan merupakan pilihan yang sulit. Namun jika tren rasio kematian (death rate) akibat Covid-19 di Indonesia terus naik, maka harga yang harus dibayar sangat besar sekali, korban nyawa dan dampak ekonomi yang makin terpuruk. "Dengan demikian, kebijakan signifikan dan ekstrem menjadi pilihan untuk dapat menghentikan outflow dari daerah-daerah zona merah ke zona kuning dan hijau. Karantina wilayah untuk menghentikan persebaran virus Corona menjadi alternatif utama, namun misi penyelamatan nyawa manusia tidak bisa ditawar, harus menjadi komitmen bersama," tutupnya.**rnm/es/red
Baca Juga:
Tutup Iklan