Penarikan Dana Cukup Pakai Cek, Ini Kata BJB Karawang
0 menit baca
PELITAKARAWANG.COM-Perpindahan rekening desa dari tabungan ke rekening giro, bukan tanpa dasar di berlakukan bagi 297 desa di Karawang.Selain menjadi program Pemprov Jawa Barat,transaksi non tunai yang di implementasikan juga merupakan amanah Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016. (27/06).
Kepada PELITAKARAWANG.COM,Manajer Operasional Bank Jabar Banten (BJB) Karawang,Dina Kuraesin mengatakan, perpindahan rek desa dari tabungan ke rek giro, latar belakangnya adalah program pemerintah provinsi Jawa Barat,dan ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara pemprov jabar dan bank bjb dan diteruskan melalui edaran DPMPD Jawa Barat Nomor 538/1255/sekre tentang penyiapan perubahan rek desa menjadi rek giro pemerintah desa di Jawa Barat. Hal ini, sebutnya, sejalan dengan Inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang percepatan implementasi transaksi non tunai diseluruh kementrian/lembaga pemerintah daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan no 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
"Banyak latar belakang yang mendasari diberlakukannya transaksi non tunai ini, salah satunya ya memang program Pemprov Jawa Barat, " katanya.

Setelah sosialisasi ini,sambungnya,pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan edukasi kepada para kades dan bendahara kaur keuangannya, utamanya soal alur dan prosedurnya yang harus dilakukan, baik soal penomoran dan angka-angka lainnya. "Kita akan tindaklanjuti dengan edukasi lagi kepada para kades dan kaur keuangannya soal ini, " Pungkasnya. (Rdi)