Mendagri Tetapkan Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Laksanakan Urusan Kesbangpol
0 menit baca
PELITAKARAWANG.COM-.Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Than 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.



Bakesbangpol Kabupaten/Kota
Sementara itu untuk Bakesbangpol Kabupaten/Kota ditampilkan beberapa mode, mulai dari model dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. Ideologi, Wawasan, dan Karakter Bangsa; b. Bidang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakata; dan d. Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.


Dalam Kepmendagri itu disebutkan, nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan struktur organisasi.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-144 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019.(yt).