Mendagri Tetapkan Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Laksanakan Urusan Kesbangpol
Baca kurang dari satu menit
PELITAKARAWANG.COM-.Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Than 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari s…