KPK Minta Kepala Daerah se-Jabar Awasi Pendapatan Daerah
Senin, April 29, 2019
PELITAKARAWANG.COM-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, meminta seluruh kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk dapat mengoptimalkan dan mengawasi alur penerimaan pendapatan daerah. Hal tersebut, dilakukan melalui penandatanganan dokumen Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Jabar, di Aula Barat Gedung Sate, Senin (29/4/2019).
Basaria mengatakan, untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah, salah satu fokus yang perlu dilakukan adalah dengan mengawasi seluruh pajak pendapatan agar dapat terekapitulasi secara presisi. Untuk hal ini, peran bank daerah perlu dilibatkan.
"Jadi salah satu cara yang kita lakukan adalah bagaimana setiap pendapatan itu dibuat langsung ke bank daerah, kemudian diawasi oleh para pemerintah daerah," jelasnya ketika ditemui selepas acara.
Selain agar rekapitulasi pemasukan pajak dapat tercatat dengan presisi, hal ini juga dapat membuat alur penerimaan pajak lebih dapat terawasi.
"Tujuannya supaya tidak ada kehilangan-kehilangan, dan semua pendapatan daerah bisa diawasi langsung oleh kepala daerah setiap saat, real time. Bahkan mungkin lewat handphone-nya," ungkapnya.
Pasalnya, Basaria menilai sejauh ini masih ada sejumlah kawasan tertentu yang seharusnya dapat dikelola menjadi salah satu pemasukan pendapatan daerah, namun belum diorganisasikan dengan baik.
"Ada daerah-daerah tertentu yang seharusnya bisa jadi pendapatan daerah. Mungkin itu pantai, gedung yang bsia dimanfaatkan, pertambangan, macam-macam. Jadi sifatnya bagaimana (pendapatan) bisa dioptimalkan," jelasnya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengamini hal tersebut. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Emil ini juga mengatakan dirinya kerap menemui modus pembukuan pajak yang dicurangi di kalangan pebisnis sehingga merugikan daerah.
"Banyak sekali modus-modus di bawah yang pemasukan pendapatan daerah yang tidak optimal karena ada istilah 'buku 1', 'buku 2' dan 'buku 3', ini menandakan praktek-praktek koruptif dari sisi perilaku bisnis masih ada dan berlangsung, sehingga merugikan khususnya di pemerintahan tingkat 2," ungkapnya.#ayobandung