
Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Langgar Permendagri 110, Budiman Ahmad Minta Perbup 74 Tahun 2017 Direvisi
0 menit baca
PELITAKARAWANG.COM - Dugaan kesalahan teknis pelaksanaan menurut Permendagri 110 tahun 2016, dalam proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Kabupaten Karawang membuat Camat Jayakerta, Budiman Ahmad, berharap Perbup 74 tahun 2017 di revisi. Hal tersebut diutarakannya, Selasa (31/7) melalui sambungan telepon seluler.
Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa di Dinas PMD itu, menurutnya Perbup 74 tahun 2017 adopsi dari Permen 110 tahun 2016 dan berharap Perbup tersebut bermarwahkan musyawarah.
"Yang mengamanatkan keterwakilan daerah d…
Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa di Dinas PMD itu, menurutnya Perbup 74 tahun 2017 adopsi dari Permen 110 tahun 2016 dan berharap Perbup tersebut bermarwahkan musyawarah.
"Yang mengamanatkan keterwakilan daerah d…