BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

SBL Tak Memiliki Izin Berangkatkan Calon Jammah Haji Plus

Karawang.- Meski PT Solusi Balad Lumampah (SBL) tak mengantongi izin resmi untuk memberangkatkan calon jamaah haji plus, namun perusahaan ini menerima pendaftaran calon jamaah haji. Ada sebanyak 117 calon jamaah haji plus yang mendaftar ke SBL dan telah melunasi pembayarannya. Tiap calon jamaah haji plus menyetor uang sebesar Rp 110 juta. 

Dari 117 calon jamaah haji plus direktur PT SBL berinisial AJW meraup uang sebesar Rp 12,870 miliar. "Mereka sudah melunasi uang pendaftaran sebesar Rp 110 juta per calon jamaah haji plus. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini," kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK MH,Selasa (30/1).

Menurut Samudi, calon jamaah haji plus dijanjikan berangkat mulai musim haji 2018 hingga 2020. PT SBL, kata dia, mempunyai tiga divisi yaitu Divisi Konvensional, Divisi Sahabat SBL, Divisi Provider. Pada Divisi Konvensional PT SBL telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dengan membayar biaya sebesar Rp 18 juta per calob jamaah. 

Sedangkan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang dan membayar Rp 110 juta percalon jamaah. Dari 30.327 jamaah yang telah menyetor sebanyak 17.383 jamaah umrah sudah diberangkatkan sedangkan sebanyak 12.845 calon jamaah belum diberangkatkan.

"Seluruh calon jamaah baik umrah maupun haji plus sudah melunasi biayanya. Namun mereka tak kunjung berangkat," ujar dia.

Kemudian Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita aset PT Solusi Balad Lumampah (SBL) terkait kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji. "Setelah melakukan penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap aset dari bisnis tersebut. Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

Selain rumah, Agung mengatakan, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz dan Toyota Hiace. Tak hanya itu, empat kendaraan bermotor roda dua, yakni satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis turut diamankan polisi.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dengan pecahan uang kertas Rp 100 ribu," ujarnya.

Agung mengatakan, pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan PT SBL sejak awal 2016 hingga Januari 2018 sebanyak 30.237 orang dan calon jamaah haji 117 orang. Namun, dalam kurun tersebut yang diberangkatkan baru 17 ribu orang, 12.845 lainnya belum berangkat.

"Dari total jamaah yang belum diberangkatkan PT SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp 300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu AJW selaku pemilik PT SBL dan ER yang merupakan stap di SBL.

Sebelumnya di Karawang,sebanyak 60 calon jammah umroh gagal diberangkatkan pada tanggal 22 Januri.Dan kepada para calon jammah yang tertunda,pihak PT SBL melalui perwakilannya di Kecamatan Tempuran sebutkan, keberangkatan calon jammah yang tertunda akan diterbangkan satu bulan kemudian (22 Februari).

Atas kondisi tersebut pihak Kemenag Karawang sudah mengkonpirmasi perwakilan SBL di Karawang,yang berkantor di sekitar Galuh Mas (HA).

Namun hasil konpirmasai kepada kepala SBL Galuh Mas,sebanyak 60 orang yang gagal berangkat dari Tempuran dan Cilebar tidak terdaftar di Cabang Karawang.

Mungkin itu semua langsung mendaftar ke Bandung sebagai kantor pusat,sebut narasumber.

Saya juga mendengar ada pengelola di Tempuran yang setor langsung kantor Bandung tetapi siapa dia dan dimana kantornya kami dari Kemenag Karawang belum mengetahuinya,jelas dia.

Saya tak mengenal namanya siapa pengelola SBL di Tempuran , namun atas peristiwa pembatalan pemberangkatan jammah umroh pada tanggal 22 Januari lalu,itu sudah menjadi catatan pihak kami dan sudah tembus Kanwil Jabar,tegas H Sopyan Kepala Kemenag Karawang.
Posting Komentar