Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat Berkepentingan Travel SBL Bandung
Rabu, Januari 31, 2018
BANDUNG-Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan terus menelusuri aset-aset lain milikn PT SBL. ni terjadi seiring dengan adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dari 12 ribu calon jamaah umrah.
"Kita masih mencari aset-aset yang memang itu adalah hasil dari pembelian yang menggunakan uang jamaah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi, di Bandung, Rabu, (31/1).
PT SBL diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 12.845 calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 300 miliar. Saat ini, petugas telah menyita beberapa aset PT SBL yang telah diketahui. Adapun aset yang telah disita yakni Tiga rumah di Antapani, tanah di Cigadung, dan satu gedung di Dewi Sartika, Kota Bandung.Selain rumah, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace.
Juga disita empat kendaraan bermotor roda dua, masing-masing satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis. "Barang-barang itu sudah kita sita, tinggal menunggu penetapan dari pengadilan," kata dia.
Polda Jabar pun membuka posko dan nomor aduan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PT SBL. Bagi jemaah yang ingin mengetahui kejelasan kasus tersebut dapat menghubungi nomor 082115671856 atau bisa datang langsung ke Mapolda Jabar.