Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Bukan Bank Emok
KARAWANG-. Semula sudah dikabarkan hingga saat ini Mitra
Bisnis Keluarga (MBK) ternyata dipercaya masyarakat di Kabupaten Karawang dalam
segi peminjaman modal kerja. MBK sudah melayani masyarakat Karawang sejak Januari
tahun 2010 yang mana sampai dengan saat ini kegiatannya berjalan dengan baik.
Dan beberapa hari yang
lalu saat bertandang ke kantor Pelita Karawang pihak dari PT. Mitra
Bisnis Keluarga Ventura (MBK) menyebutkan bahwa pihak mereka bukanlah
Bank Emok melainkan satu bentuk Perusahaan Modal Ventura
(PMV) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).MBK menggunakan metodologi Grameen Bank dan menyediakan modal kerja yang ditujukan kepada
perempuan dari keluarga berpendapatan rendah dengan tujuan memberikan mereka
akses kepada layanan keuangan formal (financial
inclusion),serta mengurangi
kerentanan dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat, jelas Sariyah selaku Asisten
Regional Manager dari MBK ini. (15/11/2017).
MBK memulai operasinya
pada tahun 2003 silam. “Kami telah tercatat
sebagai salah satu lembaga replicator
grameen bank yang terbesar di Indonesia. Karenanya MBK selaku bagian dari lembaga keuangan sangat berharap dapat memberikan
kontribusi kepada tujuan pemerintah untuk memenuhi Milenium Development Goals, terutama bisa turut serta
dalam memerangi kemiskinan dan memberdayakan perempuan. Jadi dapat disimpulkan MBK bukanlah perusahaan tidak resmi melainkan perusahaan berbadan hukum yang jelas dengan visi dan misinya”, tegas Sariyah.
Sariyah pun menjelaskan untuk saat ini MBK hanya memperkenalkan satu
jenis produk yaitu modal kerja dasar. Ia
mencontohkannya misal pada putaran pertama, disediakan modal kerja sebesar Rp 1.500.000-Rp.
3.000.000, untuk pencairan yang harus diangsur selama 50 minggu pada
pertemuan mingguan kelompoknya. Jika modal kerja lunas
dan kehadiran dalam rapat mingguan memuaskan, modal kerja dapat ditingkatkan maksimum 20% per putaran.
![]() |
Sariyah |
Modal kerja ini dikenakan
bagi hasil setara dengan 1,67% flat per bulan tanpa jaminan, yang saat ini terbukti sangat rendah
dibandingkan dengan lembaga-lembaga sejenis yang ada. Namun demikian kepada seluruh nasabah kumpulan diharapkan
untuk memberi dukungan bila salah seorang nasabah membutuhkannya, khususnya
pada saat terjadi masalah keuangan sementara. Disamping itu MBK juga mengembangkan
sistem pembinaan bagi nasabah untuk membentuk budaya disiplin, jujur mandiri
dan cerdas dalam mengelola keuangan.
Kemudian ungkapnya, dan di tahun 2012, MBK berinisiatif untuk membuat layanan
syariah sebagai produk modal kerja dasar. Produk
ini diperkenalkan di daerah yang mempunyai permintaan atas produk syariah, bagi para nasabah dan dari pengawas agama di daerah. Produk ini mempunyai kesamaan dengan produk konvensional, dan sebagai tambahan, sudah memenuhi prinsip keuangan syariah. Produk syariah sudah mendapatkan perizinan dari OJK serta diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang merupakan
perwakilan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Secara reguler Dewan
Pengawas Syariah mengirimkan laporan
kepatuhan pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Di akhir wawancara
Sariyah menyebutkan pihak mereka pun sudah memperoleh ijin usaha modal ventura dari BAPEPAM-LK pada bulan November 2006
yang kemudian tahun 2013 dialihkan pengawasannya kepada OJK. Dokumen yang mendasari badan hukum MBK diantarnya Akta
Pendirian Perusahaan (Anggaran Dasar) dari Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Baru untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007, Ijin Usaha Modal
Ventura, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan perlu juga kami sampaikan, sebagai perusahaan modal ventura, MBK menganut pola
bagi hasil, berdasarkan suatu kesepakatan
bersama antara MBK dan nasabah, pungkas Sariyah.