Breaking News
---

Ada 47 Juta SIM Card yang Telah Registrasi Prabayar


Jakarta-.31 Oktober,merupakan masa di mana para pelanggan seluler prabayar wajib memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Meski baru mulai hari ini,jumlah registrasi sudah melonjak sejak awal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sudah ada 47 juta SIM Card yang telah diverifikasi dengan NIK dan KK. Itu menghitung data valid dari proses registrasi yang dulu sudah pernah dilakukan.

"Saya diberitahu oleh Dukcapil sampai saat ini ada 47 juta yang telah diverifikasi dari pelanggan prabayar," ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (30/10/2017).



Angka tersebut meningkat drastis sejak pengumuman kewajiban registrasi SIM Card prabayar pada 11 Oktober kemarin. Pada saat itu, Dukcapil mengatakan baru 36,5 juta SIM Card yang telah diverifikasi dengan NIK dan nomor KK sejak diberlakukannya registrasi pada 2016.

"Angka 47 juta itu sejak tanggal 30 Oktober. Sekarang sudah lebih," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan jumlah kartu SIM seluler untuk prabayar di seluruh Indonesia mencapai 360 juta. 

Menkominfo mengajak kepada masyarakat untuk segera memverifikasi nomor selulernya. Di samping itu, demi kelancaran, Rudiantara juga mengingatkan ketika registrasi perlu diperhatikan lagi keakuratan NIK dan nomor KK.

"Kalau bisa segera mungkin, nggak sampai satu menit. Registrasi ini demi kenyamanan selama jadi pelanggan," kata Rudiantara.

Registrasi SIM Card prabayar ini mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.

Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Apabila itu format untuk pelanggan baru, bagi pelanggan lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.
Baca Juga:
Tutup Iklan