Breaking News
---

LSM Sniper Indonesia Laporkan Lahan Kuburan Fiktif di Bekasi

KARAWANG-PEKA-.Mininmnya ketersediaan lahan untuk tempat pemakaman umum di Kabupaten Bekasi sangat dirasakan oleh warga di Kabupaten Bekasi ini,padahal pengembang perumahan sangat besar dalam melakukan pembebasan lahan mencapai ratusan bahkan ribuan hektar. Kalau saja kewajiban pengembang menyerahkan 2% untuk lahan TPU dan tidak dikemplang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,warga tidak akan lagi mengalami kesulitan untuk memakamkan orang yang meninggal.(27 /07/2016).
Seperti terjadi di Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,LSM SNIPER INDONESIA menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa pihak pengembang perumahan PT Green Alam Lestari telah memberikan lahan TPU fiktif kepada Pemkab Bekasi.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Sniper Indonesia menilai bahwa pihak pengembang menganggap sepele persoalan penyediaan lahan TPU maupun Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Untuk itu LSM Sniper Indonesia melaporkan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada hari Jum’at, 22 Juli 2016. Surat laporan bernomor 33/LP-Kejari/ S.IND/VII/2016 tertangal 22 Juli 2016 yang ditandatangani Ketua Umum SNIPER INDONESIA Gunawan, SH, Laporan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya.
Dijelaskan dalam laporan tersebut latar belakang pelaporan kronologis dan tuntutan. SNIPER INDONESIA membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan lahan TPU seluas 2.500 m2 yang berlokasi di Desa Karangpatri Kec. Pebayuran Kab. Bekasi dari pengembang perumahan PT. Green Alam dengan bukti surat penyerahan tanah dengan nomor 006/DIR/GAL/I/2013 tertanggal 28 Januari 2013 dan bukti surat pembebasan lahan TPU dengan nomor 469//14/SPH/I/2013 tertanggal 28 Januari 2013.
Namun faktanya setelah setelah SNIPER INDONESIA melakukan investigasi ternyata lahan yang diberikan tidak ada dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa setempat tertanggal 21 Juli 2016. Kepala Desa menyatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan lahan yang diberikan oleh PT Green Alam Lestari tersebut.
Atas hal tersebut di atas SNIPER INDONESIA meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan lahan TPU di Desa Karangpatri dan memanggil Asisten Pemerintahan dan Kesra serta pihak-pihak yang terkait.
“Kami sangat gemes dengan ulah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang masih berani main-main dengan lahan TPU. Kok, tega banget sih melakukan seperti itu, memangnya kalau dia mati mau dibuang ke kali atau ke sungai apa, atau kalau dia mati mau dibakar.” tegas Gunawan.#Benk.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan